Dialog Imam Syafi'i dan Pendengki
Dihikayatkan
bahwa ada sebagian ulama terkemuka di Iraq yang merasa dengki dan iri
hati terhadap Imam asy-Syafi'i dan berupaya untuk menjatuhkannya. Hal
ini dikarenakan keunggulan Imam asy-Syafi'i atas mereka di dalam ilmu
dan hikmah, di samping karena beliau mendapatkan tempat yang khusus di
hati para penuntut ilmu sehingga mereka begitu antusias menghadiri
majlisnya saja dan merasa begitu puas dengan pendapat dan kapasitas
keilmuannya.
hati terhadap Imam asy-Syafi'i dan berupaya untuk menjatuhkannya. Hal
ini dikarenakan keunggulan Imam asy-Syafi'i atas mereka di dalam ilmu
dan hikmah, di samping karena beliau mendapatkan tempat yang khusus di
hati para penuntut ilmu sehingga mereka begitu antusias menghadiri
majlisnya saja dan merasa begitu puas dengan pendapat dan kapasitas
keilmuannya.
Karena itu, para pendengki tersebut bersepakat untuk
menjatuhkan Imam asy-Syafi'i. Caranya, mereka akan mengajukan beberapa
pertanyaan yang rumit dalam bentuk teka-teki untuk menguji
kecerdasannya dan seberapa dalam ilmunya di hadapan sang khalifah yang
baik, Harun ar-Rasyid.
menjatuhkan Imam asy-Syafi'i. Caranya, mereka akan mengajukan beberapa
pertanyaan yang rumit dalam bentuk teka-teki untuk menguji
kecerdasannya dan seberapa dalam ilmunya di hadapan sang khalifah yang
baik, Harun ar-Rasyid.
Khalifah memang sangat menyukai Imam asy-Syafi'i dan banyak memujinya.
Setelah menyiapkan beberapa pertanyaan tersebut,
para pendengki tersebut memberitahu sang khalifah perihal keinginan
mereka untuk menguji Imam asy-Syafi'i. Sang khalifah pun hadir dan
mendengar langsung lontaran beberapa pertanyaan tersebut yang dijawab
oleh Imam asy-Syafi'i dengan begitu cerdas dan amat fasih.
para pendengki tersebut memberitahu sang khalifah perihal keinginan
mereka untuk menguji Imam asy-Syafi'i. Sang khalifah pun hadir dan
mendengar langsung lontaran beberapa pertanyaan tersebut yang dijawab
oleh Imam asy-Syafi'i dengan begitu cerdas dan amat fasih.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seperti berikut:
PERTANYAAN- 1
Para Pendengki (Selanjutnya disebut: PP) :
Apa pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang menyembelih seekor
kambing di rumahnya, kemudian dia keluar sebentar untuk suatu keperluan
lalu kembali lagi seraya berkata kepada keluarganya, "Makanlah oleh
kalian kambing ini karena ia sudah haram bagiku.' Lalu dijawab oleh
keluarganya pula, "Ia juga haram bagi kami." (bagaimana hal ini bisa
terjadi.?-red.,)
Apa pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang menyembelih seekor
kambing di rumahnya, kemudian dia keluar sebentar untuk suatu keperluan
lalu kembali lagi seraya berkata kepada keluarganya, "Makanlah oleh
kalian kambing ini karena ia sudah haram bagiku.' Lalu dijawab oleh
keluarganya pula, "Ia juga haram bagi kami." (bagaimana hal ini bisa
terjadi.?-red.,)
Imam asy-Syafi'i (Selanjutnya disebut: IS):
Sesungguhnya orang ini dulunya seorang yang musyrik, menyembelih
kambing atas nama berhala, lalu keluar dari rumahnya untuk sebagian
keperluan lalu diberi hidayah oleh Allah sehingga masuk Islam, maka
kambing itu pun jadi haram baginya. Dan ketika mengetahui ia masuk
Islam, keluarganya pun masuk Islam sehingga kambing itu juga haram bagi
mereka.
Sesungguhnya orang ini dulunya seorang yang musyrik, menyembelih
kambing atas nama berhala, lalu keluar dari rumahnya untuk sebagian
keperluan lalu diberi hidayah oleh Allah sehingga masuk Islam, maka
kambing itu pun jadi haram baginya. Dan ketika mengetahui ia masuk
Islam, keluarganya pun masuk Islam sehingga kambing itu juga haram bagi
mereka.
PERTANYAAN �2
PP:
Ada dua orang Muslim yang berakal minum khamar, lalu salah satunya
diganjar hukum Hadd (dicambuk 80 kali-red.,) tetapi yang satunya tidak
diapa-apakan. (kenapa bisa demikian.?-red.,)
IS:
Sesungguhnya salah seorang di antara mereka berdua ini sudah baligh dan yang satunya lagi masih bocah (belum baligh).
Sesungguhnya salah seorang di antara mereka berdua ini sudah baligh dan yang satunya lagi masih bocah (belum baligh).
PERTANYAAN-3
PP:
Ada lima orang menzinahi seorang wanita, lalu orang pertama divonis
bunuh, orang kedua dirajam (dilempar dengan batu hingga mati-red.,),
orang ketiga dikenai hukum hadd (cambuk seratus kali-red.,), orang
keempat hanya dikenai setengah hukum hadd sedangkan orang kelima
dibebaskan (tidak dikenai apa-apa). (Kenapa bisa demikian.?-red.,)
IS:Karena orang pertama tersebut telah menghalalkan zina sehingga
divonis murtad dan wajib dibunuh, orang kedua adalah seorang yang
Muhshan (sudah menikah), orang ketiga adalah seorang yang Ghairu
Muhshan (belum menikah), orang keempat adalah seorang budak sedangkan
orang kelima adalah seorang yang gila.
divonis murtad dan wajib dibunuh, orang kedua adalah seorang yang
Muhshan (sudah menikah), orang ketiga adalah seorang yang Ghairu
Muhshan (belum menikah), orang keempat adalah seorang budak sedangkan
orang kelima adalah seorang yang gila.
PERTANYAAN-4
PP:
Seorang laki-laki mengerjakan shalat, lalu tatkala memberi salam ke
kanan isterinya menjadi ditalak, tatkala memberi salam ke kiri batallah
shalatnya serta tatkala melihat ke langit, dia malah wajib membayar
1000 dirham. (kenapa bisa begitu.?-red.,)
PP:
Seorang laki-laki mengerjakan shalat, lalu tatkala memberi salam ke
kanan isterinya menjadi ditalak, tatkala memberi salam ke kiri batallah
shalatnya serta tatkala melihat ke langit, dia malah wajib membayar
1000 dirham. (kenapa bisa begitu.?-red.,)
IS:
Tatkala memberi salam ke kanan, ia melihat seseorang yang telah ia
nikahi isterinya saat dia menghilang (dalam pencarian), maka ketika ia
melihatnya (suami lama isterinya tersebut) sudah hadir, ditalaklah
isterinya tersebut dan tatkala menoleh ke arah kirinya, dia melihat ada
najis sehingga batallah shalatnya, lalu ketika menengadah ke langit,
dia melihat bulan sabit telah nampak di sana sementara ia punya hutang
sebesar 1000 dirham yang harus dibayarnya pada awal bulan begitu nampak
bulan sabit tersebut (karena dia harus membayar hutang tersebut pada
awal bulan hijriah-red.,).
Tatkala memberi salam ke kanan, ia melihat seseorang yang telah ia
nikahi isterinya saat dia menghilang (dalam pencarian), maka ketika ia
melihatnya (suami lama isterinya tersebut) sudah hadir, ditalaklah
isterinya tersebut dan tatkala menoleh ke arah kirinya, dia melihat ada
najis sehingga batallah shalatnya, lalu ketika menengadah ke langit,
dia melihat bulan sabit telah nampak di sana sementara ia punya hutang
sebesar 1000 dirham yang harus dibayarnya pada awal bulan begitu nampak
bulan sabit tersebut (karena dia harus membayar hutang tersebut pada
awal bulan hijriah-red.,).
PERTANYAAN-5
PP:Ada seorang imam melakukan shalat bersama empat orang
jama'ah di masjid, lalu masuklah seorang laki-laki dan ikut melakukan
shalat di samping kanan sang imam. Tatkala imam memberi salam ke kanan
dan melihat orang tersebut, maka ia wajib dieksekusi mati sedangkan
empat orang yang bersamanya harus dihukum cambuk sedangkan masjid
tersebut wajib dihancurkan, (bagaimana bisa demikian.?-red.,)
PP:Ada seorang imam melakukan shalat bersama empat orang
jama'ah di masjid, lalu masuklah seorang laki-laki dan ikut melakukan
shalat di samping kanan sang imam. Tatkala imam memberi salam ke kanan
dan melihat orang tersebut, maka ia wajib dieksekusi mati sedangkan
empat orang yang bersamanya harus dihukum cambuk sedangkan masjid
tersebut wajib dihancurkan, (bagaimana bisa demikian.?-red.,)
IS:Sesungguhnya lelaki yang datang itu dulunya memiliki seorang
isteri, lalu dia bepergian dan meninggalkannya (mantan isterinya
tersebut) di rumah saudaranya lantas si imam ini membunuh saudaranya
tersebut dan mengklaim bahwa perempuan itu adalah isteri korban yang
dikawininya (padahal ia adalah saudara perempuan si korban-red.,)
lantas ke-empat orang yang melakukan shalat bersamanya itu bersaksi
atas hal itu (bersaksi dusta-red.,), sedangkan masjid tersebut dulunya
adalah rumah si korban (saudara laki-laki si wanita yang jadi
isterinya-red.,) lalu dijadikan oleh si imam sebagai masjid (sehingga
wajib dihancurkan-red.,).
isteri, lalu dia bepergian dan meninggalkannya (mantan isterinya
tersebut) di rumah saudaranya lantas si imam ini membunuh saudaranya
tersebut dan mengklaim bahwa perempuan itu adalah isteri korban yang
dikawininya (padahal ia adalah saudara perempuan si korban-red.,)
lantas ke-empat orang yang melakukan shalat bersamanya itu bersaksi
atas hal itu (bersaksi dusta-red.,), sedangkan masjid tersebut dulunya
adalah rumah si korban (saudara laki-laki si wanita yang jadi
isterinya-red.,) lalu dijadikan oleh si imam sebagai masjid (sehingga
wajib dihancurkan-red.,).
PERTANYAAN- 6
PP:
Apa pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang memiliki budak namun
melarikan diri, lalu orang ini berkata, "Dia bebas (merdeka) jika aku
makan, hingga aku menemukannya (alias: aku tidak akan makan hingga bisa
menemukannya dan bila aku ternyata makan sebelum menemukannya, maka
status budak tersebut adalah bebas/merdeka-red.,), bagaimana jalan
keluar baginya dari ucapannya tersebut?
PP:
Apa pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang memiliki budak namun
melarikan diri, lalu orang ini berkata, "Dia bebas (merdeka) jika aku
makan, hingga aku menemukannya (alias: aku tidak akan makan hingga bisa
menemukannya dan bila aku ternyata makan sebelum menemukannya, maka
status budak tersebut adalah bebas/merdeka-red.,), bagaimana jalan
keluar baginya dari ucapannya tersebut?
IS:Ia hibahkan saja budak tersebut kepada sebagian anak-anaknya
kemudian dia makan, kemudian setelah itu ia menarik kembali hibahnya
tersebut.
kemudian dia makan, kemudian setelah itu ia menarik kembali hibahnya
tersebut.
PERTANYAAN- 7
PP:Ada dua orang wanita bertemu dengan dua orang anak
laki-laki, lalu kedua wanita tersebut berkata, "Selamat datang wahai
kedua anak kami, kedua suami kami dan kedua anak dari kedua suami
kami." (bagaimana gambarannya?-red.,)
PP:Ada dua orang wanita bertemu dengan dua orang anak
laki-laki, lalu kedua wanita tersebut berkata, "Selamat datang wahai
kedua anak kami, kedua suami kami dan kedua anak dari kedua suami
kami." (bagaimana gambarannya?-red.,)
IS:Sesungguhnya kedua anak laki-laki itu adalah dua anak dari
masing-masing wanita tersebut, lalu masing-masing wanita itu menikah
dengan anak laki-laki temannya (kawin silang-red.,), maka jadilah kedua
anak laki-laki itu sebagai kedua anak mereka berdua, kedua suami mereka
berdua dan kedua anak dari kedua suami mereka.
masing-masing wanita tersebut, lalu masing-masing wanita itu menikah
dengan anak laki-laki temannya (kawin silang-red.,), maka jadilah kedua
anak laki-laki itu sebagai kedua anak mereka berdua, kedua suami mereka
berdua dan kedua anak dari kedua suami mereka.
PERTANYAAN- 8
PP:
Seorang laki-laki mengambil sebuah wadah air untuk minum, lalu dia
hanya bisa meminum separuhnya yang halal baginya sedangkan sisanya
menjadi haram baginya, (bagaimana bisa terjadi.?-red.,)
PP:
Seorang laki-laki mengambil sebuah wadah air untuk minum, lalu dia
hanya bisa meminum separuhnya yang halal baginya sedangkan sisanya
menjadi haram baginya, (bagaimana bisa terjadi.?-red.,)
IS:Sesungguhnya laki-laki itu telah meminum separuh air di wadah,
lalu ketika meminum separuhnya lagi ia mengalami 'mimisan' sehingga
darah menetes ke wadah itu sehingga membuat darah bercampur dengan air.
Maka, jadilah ia (sisanya tersebut) haram baginya.
lalu ketika meminum separuhnya lagi ia mengalami 'mimisan' sehingga
darah menetes ke wadah itu sehingga membuat darah bercampur dengan air.
Maka, jadilah ia (sisanya tersebut) haram baginya.
PERTANYAAN- 9
PP:
Ada seorang laki-laki memberi kantong yang terisi penuh dan telah
disegel kepada isterinya, lalu ia meminta kepada isterinya tersebut
untuk mengosongkan isinya dengan syarat tidak membuka, merobek,
menghancurkan segel atau membakarnya sebab bila ia melakukan salah satu
dari hal tersebut, maka ia ditalak. (apa yang harus dilakukan sang
isteri.?-red.,)
PP:
Ada seorang laki-laki memberi kantong yang terisi penuh dan telah
disegel kepada isterinya, lalu ia meminta kepada isterinya tersebut
untuk mengosongkan isinya dengan syarat tidak membuka, merobek,
menghancurkan segel atau membakarnya sebab bila ia melakukan salah satu
dari hal tersebut, maka ia ditalak. (apa yang harus dilakukan sang
isteri.?-red.,)
IS:
Sesungguhya kantong itu terisi penuh oleh gula atau garam sehingga apa
yang harus dilakukan wanita hanyalah mencelupkannya ke dalam air hingga
ia mencair sendiri.
Sesungguhya kantong itu terisi penuh oleh gula atau garam sehingga apa
yang harus dilakukan wanita hanyalah mencelupkannya ke dalam air hingga
ia mencair sendiri.
PERTANYAAN- 10
PP:
Seorang laki-laki dan wanita melihat dua orang anak laki-laki di
jalan, lalu keduanya mencium kedua anak laki-laki tersebut. Dan tatkala
keduanya ditanyai mengenai tindakan mereka itu, si laki-laki itu
menjawab, "Ayahku adalah kakek dari kedua anak laki-laki itu dan
saudaraku adalah paman keduanya sedangkan isteriku adalah isteri
ayahnya." Sedangkan si wanita menjawab, "Ibuku adalah nenek keduanya
dan saudara perempuanku adalah bibinya (dari pihak ibu)." (siapa
sebenarnya kedua anak itu bagi kedua orang tersebut.?-red.,)
PP:
Seorang laki-laki dan wanita melihat dua orang anak laki-laki di
jalan, lalu keduanya mencium kedua anak laki-laki tersebut. Dan tatkala
keduanya ditanyai mengenai tindakan mereka itu, si laki-laki itu
menjawab, "Ayahku adalah kakek dari kedua anak laki-laki itu dan
saudaraku adalah paman keduanya sedangkan isteriku adalah isteri
ayahnya." Sedangkan si wanita menjawab, "Ibuku adalah nenek keduanya
dan saudara perempuanku adalah bibinya (dari pihak ibu)." (siapa
sebenarnya kedua anak itu bagi kedua orang tersebut.?-red.,)
IS:Sesungguhnya laki-laki itu tak lain adalah ayah kedua anak laki-laki itu sedangkan wanita itu adalah ibu mereka berdua.
PERTANYAAN- 11
PP:
Ada dua orang laki-laki berada di atas loteng rumah, lalu salah
seorang dari mereka jatuh dan tewas. Sebagai konsekuensinya, isteri
orang yang tewas tersebut menjadi haram bagi temannya yang satu lagi.
(bagaimana ini bisa terjadi.?-red.,)
PP:
Ada dua orang laki-laki berada di atas loteng rumah, lalu salah
seorang dari mereka jatuh dan tewas. Sebagai konsekuensinya, isteri
orang yang tewas tersebut menjadi haram bagi temannya yang satu lagi.
(bagaimana ini bisa terjadi.?-red.,)
IS:
Sesungguhnya laki-laki yang jatuh lalu tewas itu adalah orang
(majikan/tuan) yang telah menikahkan putrinya dengan budaknya yang
bersamanya di atas loteng tersebut (yang selamat), maka tatkala ia
tewas, putrinya tersebut mewarisinya sehingga menjadi pemilik budak
yang tidak lain suaminya tersebut, maka jadilah ia (putri majikannya
tersebut) haram baginya.
Sesungguhnya laki-laki yang jatuh lalu tewas itu adalah orang
(majikan/tuan) yang telah menikahkan putrinya dengan budaknya yang
bersamanya di atas loteng tersebut (yang selamat), maka tatkala ia
tewas, putrinya tersebut mewarisinya sehingga menjadi pemilik budak
yang tidak lain suaminya tersebut, maka jadilah ia (putri majikannya
tersebut) haram baginya.
Sampai di sini, sang khalifah Harun ar-Rasyid yang
menghadiri perdebatan tersebut tidak mampu menyembunyikan rasa kagumnya
terhadap kecerdasan Imam asy-Syafi'i, spontanitasnya, kebagusan
pemahamannya dan keindahan ilmunya seraya berkata, "Maha suci Allah
atas karunianya kepada Bani 'Abdi Manaf; engkau telah menjelaskan
dengan baik dan menafsirkan dengan begitu menawan serta mengungkapkan
dengan begitu fasih."
menghadiri perdebatan tersebut tidak mampu menyembunyikan rasa kagumnya
terhadap kecerdasan Imam asy-Syafi'i, spontanitasnya, kebagusan
pemahamannya dan keindahan ilmunya seraya berkata, "Maha suci Allah
atas karunianya kepada Bani 'Abdi Manaf; engkau telah menjelaskan
dengan baik dan menafsirkan dengan begitu menawan serta mengungkapkan
dengan begitu fasih."
Maka berkatalah Imam asy-Syafi'i, "Semoga Allah
memanjangkan umur Amirul Mukminin. Aku mau mengajukan kepada para ulama
tersebut satu pertanyaan saja yang bila mereka dapat menjawabnya, maka
alhamdulillah sedang bila tidak bisa, aku berharap Amirul Mukminin
dapat mengekang keusilan mereka terhadapku."
memanjangkan umur Amirul Mukminin. Aku mau mengajukan kepada para ulama
tersebut satu pertanyaan saja yang bila mereka dapat menjawabnya, maka
alhamdulillah sedang bila tidak bisa, aku berharap Amirul Mukminin
dapat mengekang keusilan mereka terhadapku."
"Ya, itu hakmu, silahkan ajukan pertanyaanmu kepada mereka, wahai asy-Syafi'i,?" kata sang khalifah
"Ada seorang laki-laki yang meninggal dunia dengan
meninggalkan warisan sebanyak 600 dirham namun saudara wanitanya hanya
mendapatkan bagian 1 dirham saja dari warisan tersebut, bagaimana cara
membagikan warisan tersebut,?" tanya asy-Syafi'i.
meninggalkan warisan sebanyak 600 dirham namun saudara wanitanya hanya
mendapatkan bagian 1 dirham saja dari warisan tersebut, bagaimana cara
membagikan warisan tersebut,?" tanya asy-Syafi'i.
Maka, masing-masing dari para ulama tersebut saling
memandang satu sama lain begitu lama namun tidak seorang pun dari
mereka yang mampu menjawab satu pertanyaan tersebut sehingga tampak
keringat membanjiri jidat mereka. Dan setelah begitu lama mereka hanya
terdiam, berkatalah sang khalifah, "Ayo, katakan kepada mereka apa
jawabannya.!"
memandang satu sama lain begitu lama namun tidak seorang pun dari
mereka yang mampu menjawab satu pertanyaan tersebut sehingga tampak
keringat membanjiri jidat mereka. Dan setelah begitu lama mereka hanya
terdiam, berkatalah sang khalifah, "Ayo, katakan kepada mereka apa
jawabannya.!"
"Orang tersebut meninggal dunia dengan meninggalkan
ahli waris; dua anak perempuan, seorang ibu, seorang isteri, dua belas
orang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan. Jadi, dua anak
perempuannya itu mendapatkan dua pertiganya, yaitu 400 dirham; si ibu
mendapatkan seperenam, yaitu 100 dirham; isteri mendapatkan
seperdelapan, yaitu 75 dirham; dua belas saudara laki-lakinya
mendapatkan 24 dirham (masing-masing 2 dirham) sehingga sisanya yang
satu dirham lagi itu menjadi jatah saudara perempuannya tersebut,"
jawab Imam asy-Syafi'i setelah orang-orang yang ingin menjatuhkannya di
hadapan khalifah yang amat mencintainya itu berbuat nekad terhadapnya.
ahli waris; dua anak perempuan, seorang ibu, seorang isteri, dua belas
orang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan. Jadi, dua anak
perempuannya itu mendapatkan dua pertiganya, yaitu 400 dirham; si ibu
mendapatkan seperenam, yaitu 100 dirham; isteri mendapatkan
seperdelapan, yaitu 75 dirham; dua belas saudara laki-lakinya
mendapatkan 24 dirham (masing-masing 2 dirham) sehingga sisanya yang
satu dirham lagi itu menjadi jatah saudara perempuannya tersebut,"
jawab Imam asy-Syafi'i setelah orang-orang yang ingin menjatuhkannya di
hadapan khalifah yang amat mencintainya itu berbuat nekad terhadapnya.
Dan jawaban Imam asy-Syafi'i tersebut membuat sang
khalifah tersenyum seraya berkata, "Semoga Allah memperbanyak pada
keluarga besarku orang sepertimu."
khalifah tersenyum seraya berkata, "Semoga Allah memperbanyak pada
keluarga besarku orang sepertimu."
Lalu beliau memberi hadiah kepada Imam asy-Syafi'i
sebanyak 2000 dirham. Hadiah itu diterimanya, lalu dibagi-bagikannya
kepada para pelayan istana dan para pengawal.
BACA ARTIKEL TERBAIK LAINYA
BACA DISINI
sebanyak 2000 dirham. Hadiah itu diterimanya, lalu dibagi-bagikannya
kepada para pelayan istana dan para pengawal.
BACA ARTIKEL TERBAIK LAINYA
BACA DISINI
Masaallah aleh
ReplyDeleteSubhanallah...
ReplyDeleteSubhanallah...
ReplyDelete